Sabtu, April 25

 

🏆 Siap Juara Olimpiade Bahasa Arab (OBA)

Latihan Soal Online


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Halo para pejuang Olimpiade Bahasa Arab 🏆
Postingan ini saya khususkan untuk kalian yang sedang mempersiapkan diri menghadapi Olimpiade Bahasa Arab (OBA).
Modul ini dilengkapi dengan latihan soal interaktif berbasis online, sehingga kalian bisa langsung menguji kemampuan secara mandiri.


Soal ini mencakup:

  • Kaidah Nahwu & Sharaf (dasar hingga lanjutan)
  • Mufradat tematik olimpiade
  • Qira’ah (pemahaman teks Arab)
  • Latihan soal standar OBA
  • Pembahasan analitis

🎯 Tujuan Pembinaan

Peserta diharapkan mampu:

  • Memahami struktur kalimat bahasa Arab
  • Menguasai kaidah secara aplikatif
  • Menganalisis soal olimpiade
  • Meningkatkan akurasi dan kecepatan menjawab

📝 🧪 Latihan Soal Online (WAJIB DICOBA)

Silakan kerjakan soal OBA melalui Google Form berikut:

👉 [Latihan Soal OBA 2022 & 2023 (Google Form)]

SOAL MTS 2022 Nasional https://forms.gle/3YLgUMasqv7VCh1q8

📢 Petunjuk:

  • Isi identitas dengan benar
  • Kerjakan dengan jujur (tanpa melihat jawaban)
  • Perhatikan waktu jika dibatasi
  • Klik kirim setelah selesai

Jumat, April 26

Doa Arwah/Do'a Rasul

Doa Arwah Rasul, Sahabat , Aulia Dan Lain-lain. 

Dikutip Dari Kitab Dalailul Khairat Ijazah Guru KH. Jalaluddin Bin KH. Abdus Syukur 


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ .
اللَّهُمَّ اجْعَلْ ثَوَابَ مَا قَرَأْنَاهُ وَبَرَكَةَ مَا تَلَوْنَاهُ وَصَلَّيْنَاهُ عَلَى نَبِيِّكَ الْكَرِيمِ هَدِيَّةً بَالِغَةً وَرَحْمَةً مِنْكَ نَازِلَةً نُقَدِّمُهَا وَنُهْدِيْهَا إِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ آتِهِ الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَالشَّرَفَ وَالدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الرَّفِيعَةَ وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُودَ الَّذِي وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ.

اللَّهُمَّ أَعْصِمْنَا عَلَى مَا قَرَأْنَاهُ وَذَكِّرْنَا عَلَى مَا تَلَوْنَاهُ، وَاجْعَلْ ثَوَابَهُ هَدِيَّةً وَاصِلَةً إِلَى رُوْحِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِلَى أَرْوَاحِ سَادَاتِنَا أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِي وَإِلَى بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِينَ وَسَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ وَالْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالتَّابِعِينَ وَتَابِعِ التَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ،
ثُمَّ إِلَى أَرْوَاحِ سَادَاتِنَا الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَفَطِمَةَ الزَّهْرَاءِ وَخَدِيجَةَ الْكُبْرَى وَعَائِشَةَ الرِّضَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُنَّ، ثُمَّ إِلَى رُوْحِ سُلْطَانِ الْعَارِفِينَ الرَّبَّانِي سَيِّدِي الشَّيْخِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجَيْلَانِي، ثُمَّ إِلَى رُوْحِ الْقُطْبِ الرَّبَّانِي وَالْعَارِفِ الصَّمَدَانِي سَيِّدِي أَبِي الْقَاسِمِ الْجُنَيْدِ الْبَغْدَادِي، ثُمَّ إِلَى رُوْحِ سُلْطَانِ الْعَارِفِينَ الْعِظَامِي سَيِّدِي الشَّيْخِ أَبِي يَزِيدِ الْبُسْطَامِي، ثُمَّ إِلَى رُوْحِ تَاجِ الْعَارِفِينَ الْعِظَامِي الْبُخَارِي صَاحِبِ الْكَرَامَةِ الْعَجِيبَةِ سَيْدِى الشَّيْخِ بَهَاءِ الدِّيْنِ النَّقْشَبَنْدِي،
ثُمَّ إِلَى أَرْوَاحِ الْأَرْبَعَةِ الْأَئِمَّةِ الْمُجْتَهِدِينَ، وَإِلَى أَرْوَاحِ أَوْلِيَاءِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ مِنْ مَشَارِقِ الْأَرْضِ وَمَغَارِبِهَا، ثُمَّ إِلَى أَرْوَاحِ جَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
.
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
.

Muqaddimah/Pembukaan Khuthbah Pertama (Dalil Muslim Habib Hasan Baharun) أبوي الحبيب حسن باهارون

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ. أَمَّا بَعْدُ ، فَيَا مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِينَ ...اتَّقُوا الله

Diisi Sendiri dengan Tema yang sesuai dengan keadaan dan tempat , jangan terlalu panjang, jangan terlalu pendek , kira-kira pengisian ini cukup 10 menit


 إِنَّ أَحْسَنَ الكَلَامِ كَلَامُ اللهِ الْمَلِكِ العَلَّامِ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ وَبِقَوْلِهِ يَهْتَدِى الْمُهْتَدُونَ وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوالَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ... أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّحِيمِ

Baca setelah ini ayat al-quran kalau bisa yang sesuai arti dan maksud dengan khuthbah yang dibaca . 

Setelah baca ayat, baca Doa ini

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.

 

 

Muqaddimah Khuthbah Kedua (Dalil Muslim Habib Hasan Baharun) أبوي الحبيب حسن باهارون

الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمَدًا كَمَا أَمَرَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، إِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَ بِهِ وَكَفَرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، سَيِّدُ الخَلَائِقِ وَالْبَشَرِ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ مَا اتَّصَلَتْ عَيْنٌ بِنَظَرٍ وَأُذُنٌ بِخَبَرٍ، أَمَّا بَعْدُ :

فَيا مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِينَ ... اتَّقُوا اللَّهَ تَعَالَى، وَذَرُوا الفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَحَافِظُوا عَلَى الطَّاعَةِ وَحُضُورِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ، وَثَنَّى بِمَلَائِكَةِ قُدْسِهِ، فَقَالَ تَعَالَى وَلَمْ يَزَلْ قَائِلًا عَلِيمًا، إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. اللَّهُمَّ صَلَّ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، اللَّهُمَّ وَارْضَ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ، الَّذِينَ قَضَوْا بِالْحَقِّ وَكَانُوا بِهِ يَعْدِلُونَ، سَادَاتِنَا أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَعَنْ سَائِرِ أَصْحَابِ نَبِيِّكَ أَجْمَعِينَ، وَ عَنِ التَّابِعِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إلى يَوْمِ الدِّينِ ، اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأَعْلِ كَلِمَتَكَ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ ، اللَّهُمَّ انْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّينَ، وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ الْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ أَهْلِكِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى وَالْكَفَرَةَ والْمُشْرِكِينَ . اللَّهُمَّ آمِنَّا فِي دُورِنَا، وَأَصْلِحْ وُلَاةَ أَمُورِنَا ، وَاجْعَلِ اللَّهُمَّ وِلَايَتَنَا فِيمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ، اللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالرِّبَا وَالزِّنَا وَالزَّلَازِلَ وَالمِحَنَ وَسُوْءَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِينَ .... إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذْكُرُوا الله العَظِيمَ يَذْكُرُكُمْ وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَاسْأَلُوهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ

 

Jumat, Desember 23

CINTA HAKIKI

Cinta membuat manusia mengenal arti kecewa, puas, bahagia, sedih, tangis, tawa dan warna warni yang selalu ada disetiap langkahnya.
kadar cinta seseorang kepada sesuatu yang dia cintai tergantung kepada ketulusan, bukan kebutuhan. Semakin tulus seseorang mencintai, semakin kuat cinta yang dia miliki.

Tak mengharap balasan, tak juga punya kemampuan untuk lari dari perasaan.
berkorban terus berkorban tak peduli dengan resiko yang dihadapi.
cinta itu Aneh, seperti anehnya bayi USG Laki-laki tapi yang keluar perempuan.
Cinta itu ajaib, mampu membangkitkan semangat dan juga mampu melemahkan akal.

Orang yang jatuh cinta tak usah kau tanya mengapa dan bagaimana, karena dalam cinta matilah segala penjelas.  Kata Nizar Kabbani dalam Syairnya.

Jika cinta itu betul adanya kau akan mbgikuti apa yang ia Pinta, karena pencinta selalu taat kepada yang dicintai. kata rabiah adawiyah.

Cinta bukan kata kerja, bukan kata benda bukan pula kata sambung, tapi cinta kata hati. 

Hati yang merasakan, fikiran dan hiwa yang tersakiti  itulah cinta.

Wahai cinta . . . 
ku ingin mengungkapkan segala yang ku rasa tentang mu.
ingin ku mengukir huruf demi huruf, lalu kata demi kata, kemudian kalimat demi kalimat hanya tentangmu.

Cinta bukan sebuah Anugrah tapi petaka, bagi siapapun yang salah menempatkannya.



Penjara Suci, Ruang Pengasingan. 24 -12 -22

Rabu, Desember 21

Jatuh Cinta Adalah Takdir

Hanya ingin dia tahu , bahwa hatiku tertambat pada dirinya. hatiku tertawan begitu lama. sampai kapan perasaan ini di hatiku. aku tak tahu, kapan dia datang kapan juga dia akan berakhir. setiap kali teringat padanya, aku ingin menyebut namanya berkali-kali, agar rindu itu hilang, terkadang aku pandang fotonya agar dapat melegakan hati yang rindu, namun semua usaha itu menyebabkan rindu semakin memuncak. 

Banyak diantara menganggap apa hal diatas adalah solusi. Salah, semua itu bukan solusi, sakalipun bertemu dengan orang yang kita cintai, rindu itu akan semakin menjadi. 

Lalu, Apa yang harus dilakukan, tiada lain kecuali melupakan secara menyeluruh tentang dirinya, Jika tidak mampu, yakinkan pada diri kau bisa dan mampu untuk melupakannya, sampai ajal menjemputmu. 


Terkadang, dari awal kita sudah tahu bahwa kita bukanlah untuknya, tapi cinta selalu mendorong untuk memperhatikannya.Tidak ada yang perlu disalahkan, termasuk dirimu sendiri, karena jatuh cinta adalah Takdir. kita tak bisa memilih kepada siapa kita jatuh cinta. 


Meme Penjara Suci 21-12-22. Ruang Pengasingan.

Selasa, Desember 20

Hadirku Bukan Untukmu (Majnun Laila)

 
begitulah akhir dari pada cinta yang dialami qais lelaki yang sangat mencintai layla. 

قضاها لغيري و ابتلاني بحبها 

Ya Allah, Engkau takdirkan dia untuk selainkan, lalu mengapa kau mengujiku dengan mencintainya. 
itu yang terucap dari bibir qois yang tak punya kemampuan untuk merubah takdir. 
Pun begitulah kita, kadang ditakdirkan mencintai seseorang namun Allah tidak merustui, apapun yang kau perjuangkan tidak akan dapat merubah hati orang tersebut. 

Hidup adalah sebuah cerita yang tidak kita ketahui akhirnya. 

Namun tidak akan pernah salah orang yang terus berdoa dan berjuang atas apa yang ia inginkan. 
semoga berhasil. 

¬Penjara Suci PPMA. 20.12.22 (Meme)

Rabu, Maret 21

Tambahan SAYYIDINA ketika bershalawat


Menambah lafazh "sayyid" sebelum menyebut nama Nabi adalah hal yang diperbolehkan karena kenyataannya beliau memang Sayyid al 'Alamin ; penghulu dan pimpinan seluruh makhluk. Jika Allah ta'ala dalam al Qur'an menyebut Nabi Yahya dengan :
) ... وسيدا وحصورا ونبيا من الصالـحين ( (سورة آل عمران : 39)
Padahal Nabi Muhammad lebih mulia daripada Nabi Yahya. Ini berarti mengatakan sayyid untuk Nabi Muhammad juga boleh, bukankah Rasulullah sendiri pernah mengatakan tentang dirinya :
" أنا سيد ولد ءادم يوم القيامة ولا فخر " رواه الترمذي
Maknanya : "Saya adalah penghulu manusia di hari kiamat" (H.R. at-Turmudzi)
Jadi boleh mengatakan " اللهم صل على سيدنا محمد " meskipun tidak pernah ada pada lafazh-lafazh shalawat yang diajarkan oleh Nabi (ash-Shalawat al Ma'tsurah). Karena menyusun dzikir tertentu; yang tidak ma'tsur boleh selama tidak bertentangan dengan yang ma'tsur. Sayyidina umar dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim menambah lafazh talbiyah dari yang sudah diajarkan oleh Nabi, lafazh talbiyah yang diajarkan oleh Nabi adalah :
" لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد والنعمة لك والملك ، لا شريك لك "
Umar menambahkan :
"لبيك اللهم لبيك وسعديك ، والخير في يديك، والرغباء إليك والعمل"
Ibnu Umar juga menambah lafazh tasyahhud menjadi :
" أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له "
Ibnu Umar berkata : " وأنا زدتها " ; "Saya yang menambah وحده لا شريك له ". (H.R. Abu Dawud)
Karena itulah al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al Bari, Juz. II, hlm. 287 ketika menjelaskan hadits Rifa'ah ibn Rafi', Rifa'ah mengatakan : Suatu hari kami sholat berjama'ah di belakang Nabi shallallahu 'alayhi wasallam, ketika beliau mengangkat kepalanya setelah ruku' beliau membaca : سمع الله لمن حمده , salah seorang makmum mengatakan: " ربنا ولك الحمد حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه " , maka ketika sudah selesai sholat Rasulullah bertanya : "Siapa tadi yang mengatakan kalimat-kalimat itu ?" , Orang yang mengatakan tersebut menjawab: Saya , lalu Rasulullah mengatakan :
" رأيت بضعة وثلاثين ملكا يبتدرونها أيهم يكتبها أول"
Maknanya : "Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya".
al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan : "Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan;
Ø Bolehnya menyusun dzikir di dalam sholat yang tidak ma'tsur selama tidak menyalahi yang ma'tsur.
Ø Boleh mengeraskan suara berdzikir selama tidak mengganggu orang di dekatnya.
Ø Dan bahwa orang yang bersin ketika sholat boleh mengucapkan al Hamdulillah tanpa ada kemakruhan di situ". Demikian perkataan Ibnu Hajar.
Jadi boleh mengatakan " اللهم صل على سيدنا محمد " dalam sholat sekalipun karena tambahan kata sayyidina ini tambahan yang sesuai dengan asal dan tidak bertentangan dengannya.[]

'Aqidatul Awam ( nazhaman yang dibimbing Rosul )

Kitab Nazhom Aqidatul Awam (عقيدة العوام) merupakan kitab yang berisi syair-syair (nadham) tentang Tauhid, kitab ini dikarang oleh Syaikh as-Sayyid al-Marzuqiy. Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Muhammad bin Sayyid Ramadhan al-Marzuqiy al-Hasaniy wal Husainiy al-Malikiy, al-Mishriy al-Makkiy,, dilahirkan sekitar tahun 1205 H di Mesir. Sepanjang waktu beliau bertugas mengajar di Masjid Mekkah. Karena kepandaian dan kecerdasannya, beliau kemudian diangkat menjadi Mufti Mazhab Maliki di Mekkah menggantikan Sayyid Muhammad yang wafat sekitar tahun 1261 H. Syaikh Ahmad al-Marzuqiy juga terkenal sebagai seorang Pujangga dan dijuluki dengan Abu Alfauzi.
هو شيخ قراء مكة السيد الشريف الشيخ أبو الفوز أحمد بن محمد بن السيد رمضان المرزوقي الحسني والحسيني المالكي ، ‏ المصري ثم المكي ، والمرزوقي نسبة إلى العارف بالله مرزوق الكفافي . وآل المرزوقي مشهورون بالعلم والتقوى والورع
Salah satu guru beliau adalah asy-Syaikh al-Kabir as-Sayyid Ibrahim al-‘Ubaidiy, beliau adalah ulama yang berkonsentasi pada Qira’ah al-Asyrah (Qira’ah 10).
Dan diantara murid-murid beliau adalah Syaikh Ahmad Damhan (1260 – 1345 H), Syaikh as-Sayyid Ahmad Zaini Dahlan (1232 – 1304 H), Syaikh Thahir at-Takruniy dan lain sebagainya.
Salah satu kitab yang beliau karang adalah kitab Aqidatul Awam. Beliau mengarang kitab ini, bermula ketika beliau mimpi berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan para Sahabatnya pada akhir malam Jum’at pertama di bulan Rajab.
Kitab Aqidatul ‘Awam telah beliau rincikan dalam sebuah kitab syarah yang diberi nama Tahshil Nail al-Maram Libayani Mandhumah ‘Aqidah al-‘Awam (تحصيل نيل المرام لبيان منظومة عقيدة العوام), dan turut memberikan syarah atas kitab ‘Aqidatul Awam yaitu Syaikh al-Imam an-Nawawiy ats-Tsaniy al-Bantaniy al-Jawiy asy-Syafi’i dengan nama kitab Nurudl Dlalam ‘alaa Mandhumah ‘Aqidah al-‘Awam (نور الظلام على منظومة عقيدة العوام) dan juga kitab syarah yang dikarang oleh Syaikh Ahmad al-Qaththa’aniy al-‘Aysawiy dengan nama Tashil al-Maram liDaarisil Aqidatil Awam (تسهيل المرام لدارس عقيدة العوام).
Dalam kitab Nurudl Dlalam, Imam an-Nawawiy ats-Tsaniy al-Jawiy menuturkan bahwa alasan Syaikh al-Marzuqiy menulis kitab tersebut adalah karena beliau mimpi berjumpa dengan Rasulullah dan para sahabatnya. Dalam mimpi itu Rasulullah bersabda,
اقرأ منظومة التوحيد التي من حفظها دخل الجنة ونال المقصود من كل خير وافق الكتاب والسنة
“Bacalah nadham Tauhid yang barangsiapa yang memeliharanya akan masuk surga dan tercapai tujuan (maksud) dari segala kebaikan yang selaras dengan Qur’an dan Sunnah”
Syaikh al-Marzuqiy berkata,
وما تلك المنظومة يا رسول الله
“Nadham-nadham apakah itu wahai Rasulullah ?”
Para sahabat Nabi berkata,
اسمع من رسول الله ما يقول
“Dengarkanlah apa-apa yang akan Rasulullah katakan”
Rasulullah bersabda,
قل أبدَأُ باسْمِ اللهِ والرَّحْمنِ
“Katakanlah, Aku memulai dengan menyebut nama Allah yang Maha Penyayang”
Maka, Syaikh al-Marzuqiy pun berkata,
أبدَأُ بِاسْمِ اللهِ والرَّحْمَنِ … إلى آخرها
“Aku memulai dengan menyebut Asma Allah yang Maha Penyayang …. (ilaa akhirihi, sampai nadham yang Rasulullah ajarkan selesai)”
Yaitu sampai pada bait,
وَصُحُـفُ الـخَـلِيلِ وَالكَلِيمْ : فِيهَـا كَلامُ الْـحَـكَمِ الْعَلِيمْ
Nabi pun berdo’a dan para Sahabat meng-Amin-kannya. Begitulah asal mula Syaikh al-Marzuqiy mengarang kitab ‘Aqidatul ‘Awam. Mula-mula nadhamnya berjumlah 26 bait, kemudian Syaikh al-Marzuqiy menambahkan lagi sebanyak 31 bait hingga berjumlah 57 bait, karena kecintaan Syaikh al-Marzuqiy kepada Rasulullah. 31 nadham yang ditambahkan tersebut dimulai dengan bait berikut,
وَكُلُّ مَا أَتَى بِهِ الرَّسُولُ : فحَقُّهُ التسْليمُ وَالْقَبُولُ
Hingga selesai yaitu sampai pada bait,
أبْيَاتُهَا ( مَـيْـزٌ ) بِـعَدِّ الْجُمَّل : تَارِيْخُها ( لِيْ حَيُّ غُرٍّ ) جُمَّلِ
سَـمَّـيْـتُـهَا عَـقِـيْدَةَ الْـعَوَام : مِـنْ وَاجِبٍ فِي الدِّيْنِ بِالتَمَامِ
Huruf-huruf pada lafadz (مَـيْـز) dalam hitungan Jummal berjumlah 57 yaitu (م)=40, (ي)=10, (ز)=10. Angka 57 tersebut adalah jumlah dari nadham (bait) dari kitab ‘Aqidatul ‘Awam, oleh karena itu baitnya berbunyi,
“Jumlah bait-baitnya adalah (ميز) atau 57 berdasarkan hitungan Jummal”
“Sejarahnya (selesainya) adalah (لِيْ حَيُّ غُرٍّ) atau 1258 juga berdasarkan hitungan Jummal”
Angka 1258 adalah tahun selesainya nadham ‘Aqidatul ‘Awam yaitu 1258 Hijriyah. Rincian dari kalimat (لِيْ حَيُّ غُرٍّ) adalah (ل)=30, (ي)=10, (ح)=8, (ي)=10, (غ)=1000, (ر)=200.
Kitab yang sangat berharga dalam membangun aqidah ini, diawali dengan pujian kepada Allah dan shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, keluarga, para Sahabat serta orang-orang yang mengikut jalan agama yang benar (Dinul Haq).
أبـْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ والـرَّحْـمَن : وَبِـالـرَّحِـيـمِ دَائـِمِ الإحْـسَان
فالـحَـمْـدُ للهِ الـقَدِيْمِ الأوَّلِ : الآخِـرِ الـبَـاقـِيْ بِلا تـَحَـوُّلِ
ثـُمَّ الـصَّلاةُ وَالسَّلامُ سَرْمَدَا : عـَلَـى الـنَّـبِيِّ خَيْرِ مَنْ قَدْ وَحَّدا
وآلِهِ وَصَـحْبِهِ وَمَـنْ تَـبِـعْ : سَـبِـيلَ دِيْنِ الْحَقِّ غَيْرَ مُـبْـتَدِعْ
Berikutnya tentang sifat wajib bagi Dzat Allah dan juga sifat jaiz yang wajib diketahui oleh setiap kaum Muslimin yang mukallaf.
وَبَـعْـدُ فَاعْلَمْ بِوُجُوبِ الْمَعْرِفَـهْ : مِنْ وَاجِـبٍ للهِ عِـشْرِينَ صِفَهْ
فـَاللهُ مَـوْجُـودٌ قـَدِيمٌ بَاقِـي : مُخَـالـِفٌ لِلْـخَـلْقِ بِالإطْلاقِ
وَقَـائِمٌ غَـنِـيْ وَوَاحِـدٌ وَحَيّ : قَـادِرٌ مُـريـدٌ عـَالِمٌ بكلِّ شَيْ
سـَمِـيعٌ البَـصِـيْـرُ والْمُتَكَلِـمُ : لَهُ صِـفَـاتٌ سَـبْـعَـةٌ تَـنْـتَظِمُ
فَقُـدْرَةٌ إرادَةٌ سـَمْـعٌ بـَصَرْ : حَـيَـاةٌ الْـعِلْـمُ كَـلامٌ اسْـتَمَرْ
وَجَائـِزٌ بـِفَـضْـلِهِ و عَدْلِهِ : تـَرْكٌ لـِكُـلِّ مُمْـكِـنٍ كَفِعْلِهِ
Sifat yang wajib terdiri dari 20 sifat yaitu al-Wujud (ada). Dalam kitab Nurudl Dlolam dituturkan dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah,
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku” (QS. Thaaha : 14)
Dan dalam kitab al-‘Aqidah ad-Diniyyah karangan Syaikh Abdurrahman bin Saqaf bin Husain as-Saqaf al-‘Alwiy al-Husainiy asy-Syafi’i al-Asy’ariy dituturkan bahwa makna Wujud didalam haq Allah adalah menyakini secara pasti (al-I’tiqadu al-Jazimu) bahwa sesungguhnya Allah itu ada secara haq (muhaqqaqan) tidak ada keraguan tentang hal itu, dan dalil yang menunjukkannya adalah firman Allah,
اللّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَأَنزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقاً لَّكُمْ وَسَخَّرَ لَكُمُ الْفُلْكَ لِتَجْرِيَ فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ وَسَخَّرَ لَكُمُ الأَنْهَارَ, وَسَخَّر لَكُمُ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ دَآئِبَينَ وَسَخَّرَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ , وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا
“Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai, Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang, Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung ni’mat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (ni’mat Allah).” (QS. Ibrahim : 32-34)
Sifat yang bertentangan sifat Maujud atau sifat yang mustahil bagi Haq Allah adalah al-‘Adam (ketiadaan). Berikutnya, al-Qadim (terdahulu), tidak ada awal bagi keberadaan Allah, tidak menciptakan diri-Nya sendiri dan tidak pula diciptakan oleh selain-Nya, berdasarkan firman Allah,
لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ
“Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan” (QS. al-Ikhlas : 3)
Maksud dari sifat ini, dalam karya Syaikh as-Saqaf diterangkan adalah wajib bagi umat Islam beri’tiqad secara pasti (al-I’tiqadu al-Jazimu) bahwa keberadaan Allah adalah terdahulu dan tidak ada awalnya bagi keberadaan Allah, dalil tentang hal ini adalah,
هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآخِرُ وَالظَّاهِرُ وَالْبَاطِنُ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dialah Yang Awal dan Yang Akhir Yang Zhahir dan Yang Bathin ; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. al-Hadiid : 3)
Maka dari itu mustahil bagi Allah memiliki sifat al-Huduts (baru).
Diatas adalah sekilas tentang penjelasan dua sifat wajib Allah dalam nadham ‘Aqidatul Awam dari kitab syarahnya yaitu kitab Nurudl Dlalam karya Imam an-Nawawiy ats-Tsani al-Jawiy dan juga disertai penjelasan dari kitab ad-Aqidah ad-Diniyah karya Syaikh as-Saqaf yang banyak di ajarkan disekolah-sekolah Islam Ahl as-sunnah wal al-Jama’ah dan juga di pesantren Ahl as-sunnah wal al-Jama’ah.
Sifat berikutnya dari 20 sifat yang wajib bagi Allah adalah al-Baqa’ (kekal), al-Mukhalafah lil-Hawaaditsi (berbeda dengan makhluk), al-Qiyamu bin Nafs (berdiri sendiri), al-Wahdaniyah (Maha Esa), al-Qudrah (Maha Berkuasa), al-Iraadah (Maha Berkehendak), al-‘Ilm (Maha Mengetahui), al-Hayyu (Maha Hidup), as-Sam’u wa al-Bashar (Maha Mendengar lagi Maha Melihat), al-Kalam (Maha Berfirman). Berikutnya, Qadiran (Dzat yang Berkuasa), Muridan (Dzat yang Berkehendak), ‘Aliman (Dzat yang Mengetahui), Hayyan (Dzat yang Hidup), Sami’an (Dzat yang Mendengar), Bashiran (Dzan yang Melihat), Mutakalliman (Dzat yang Berfirman).
Kebalikan dari sifat wajib bagi Allah adalah sifat yang mustahil yaitu sifat yang bertentangan dengan haq Allah, antara lain ; al-‘Adam (tiada), al-Huduts (baru), al-Fana’ (rusak), al-Mumatsalah lil-Hawaditsi (menyerupai dengan makhluk), al-Ihtiyaaju ilaa syai’in minal hawaditsi (butuh kepada makhluk), at-Ta’addu (berbilang), al-‘Ajzu (lemah), al-Karahah (terpaksa), al-Jahlu (bodoh), al-Maut (mati), ash-Shamamu (tuli), al-‘Amaa (buta), al-Bakamu (bisu), selanjutya Kaunuhu ‘Aajizan (Dzat yang lemah), Kaunuhu Mukrahan (Dzat yang terpaksa), Kaunuhu Jaahilan (Dzat yang bodoh), Kaunuhu Mayyitan (Dzat yang mati), Kaunuhu Ashamma (Dzat yang tuli), Kaunuhu A’maa (Dzat yang buta), Kaunuhu Abkama (Dzat yang bisu). Mahasuci Allah dari semua itu, Maha Tinggi Allah lagi Maha Besar.
Dari 20 sifat wajib bagi Allah, terbagi menjadi 4 macam yaitu sifat an-Nafsiyah, sifat as-Salbiyah, sifat al-Ma’aniy dan sifat al-Ma’nawiyah. Pembagiannya sebagai berikut ;
الصفات الواجبة لله تعالى عشرون صفة وهي أربعة أقسام :
1. الصفة النفسية : الوجود
2. الصفات السلبية (لأنها سلبت عن الله النقائص) :القِدَم –البَقاء – مخالفته للحوادث – قيامه بالنفس – الوحدانية
3. الصفات المعاني :القدرة – الإرادة – العلم – الحياة – الكلام – السمع –البصر
4. الصفات المعنوية : كونه حيّاً – كونه عليماً – كونه قادراً – كونه مريداً – كونه سميعاً – كونه بصيراً – كونه متكلماً
Tentangs sifat al-Ma’aniy dan sifat al-Ma’anawiyah, Imam an-Nawawiy ats-Tsaniy mengumpamakannya bahwa al-Ma’anniy seperti al-Ashl (asal), sedangkan al-Ma’awiyah adalah cabang. Sebab sifat al-Ma’nawiyah merupakan sifat-sifat tidak ada seperti yang demikian kecuali dinisbatkan kepada ma’aninya.
Sifat Jaiz bagi Allah adalah ,
وَجَائـِزٌ بـِفَـضْـلِهِ و عَدْلِهِ : تـَرْكٌ لـِكُـلِّ مُمْـكِـنٍ كَفِعْلِهِ
“dan boleh (jaiz) dengan karuania dan keadilan-Nya, Allah meninggalkan sesuatu ataupu mengerjakannya”
Dalam hal ini, setiap Muslim wajib berkeyakinan bahwa Allah subhanahu wa Ta’alaa boleh (jaiz) untuk menciptakan sesuatu ataupun tidak menciptakannya, jaiz bagi Allah menciptakan kebaikan ataupun keburukan, jaiz bagi Allah semisal menjadikan Zaid itu muslim dan Umar itu kafir, menjadikan salah satu dari keduanya itu cerdas ataupun menjadikan bodoh, tidak wajib bagi Allah atas semua itu berdasarkan hukum akal dalam ilmu tauhid. Dalil yang menunjukkan atas hal ini adalah,
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ
“Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.(QS. al-Qashash : 68)
Bait-bait berikutnya membahas tentang sifat wajib, mustahil dan jaiz bagi Nabi dan Rasul Allah.
أَرْسَـلَ أنبيا ذَوِي فـَطَـانَـهْ : بِالصِّـدْقِ وَالـتَـبْلِـيغِ والأمَانَهْ
وَجَـائِزٌ فِي حَقِّهِمْ مِنْ عَرَضِ : بِغَـيْـرِ نَقْصٍ كَخَفِيْفِ الْمَرَضِ
عِصْـمَـتُهُمْ كَسَائِرِ الْمَلائِكَهْ : وَاجِـبَـةٌ وَفَـاضَلُوا الـمَـلائِكَهْ
وَالْـمُسْـتَحِيلُ ضِدُّ كُلِّ وَاجِبِ : فـَاحْـفَظْ لِخَمْسِينَ بِحُكْمٍ وَاجِبِ
Wajib bagi setiap muslim yang mukallaf berkeyakinan bahwa Allah mengutus para Nabi dan Rasul dengan 4 sifat yang wajib pada haq mereka yaitu al-Fathanah (cerdas), as-Shiddiq (Jujur), at-Tabligh (Menyampaikan risalah) dan al-Amanah (Terpercaya). Didalam kitab Nurudl Dlalam dituturkan bahwa sifat-sifat wajib yang merupakan haq Rasul juga termasuk haq para Nabi kecuali sifat at-Tabligh karena ini khusus untuk para Rasul, sebab Nabi bukanlah Rasul dan tidak menyampaikan risalah.
Sifat jaiz pada haq para Rasul dan Nabi adalah sifat-sifat kemanusiaan (sifat-sifat yang memang dimiliki oleh seorang manusia) yaitu wajib bagi setiap muslim berkeyakinan bahwa jaiz bagi haq para Rasul dan para Nabi memiliki sifat-sifat basyariyah (kemanusiaan) yang tidak sampai menyebabkan berkurangnya martabat atau derajat mereka, seperti sakit yang ringan, dan juga seumpama makan, minum, berdagang, melakukan perjalanan, berperang, menikah, tidur dan lain sebagainya.
Dituturkan dalam kitab syarahnya, bahwa Nabi dan Rasul tidak ada yang perempuan ataupun waria. Pendapat yang mengatakan bahwa ada 6 nabi perempuan yaitu Maryam, Asiyah, Hawa, Ummu Musa, Hajar dan Sarah adalah pendapat yang marjuh. Adapun Luqman juga bukanlah Nabi melainkan seorang hamba yang bertakwa dan murid dari para Nabi.
Nabi dan Rasul adalah ma’sum sebagaimana Malaikah. Wajib bagi seorang Muslim berkayakinan bahwa seluruh Nabi dan Rasul itu wajib ma’shum sebagaimana kema’shuman itu wajib bagi seluruh malaikat ‘alayhimus shalatu was salam. Allah menjaga mereka dari dosa serta hal-hal yang mustahil bagi haq mereka. Lafadz “wa fadlaluw al-Malaaikah”,
وَفَـاضَلُوا الـمَـلائِكَهْ
Maksudnya adalah para Nabi dan para rasul lebih utama dari para Malaikat. Adapun yang lebih utama diantara para Rasul Allah adalah Nabi Muhamma shallallahu ‘alayhi wa sallam, kemudian Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi ‘Isaa dan selanjutnya Nabi Nuh, mereka itulah yang disebut Ulul ‘Azmi. Wajib mengetahui urutan kelima Nabi tersebut.
Maka, dari itu semua mustahil bagi para Nabi dan Rasul memiliki sifat kebalikan dari sifat wajib yaitu al-Balaadah (bodoh), al-Kadzib (pembohong), al-Kitman (menyembunyikan) dan al-Khiyanah (berkhianat). Setiap Muslim wajib berkeyakinan bahwa sifat-sifat seperti itu mustahil di miliki oleh para Nabi dan Rasul Allah.
Bait-bait berikutnya adalah tentang rincian para Nabi dan Rasul Allah,
تـَفْصِيلُ خَمْسَةٍ وَعِشْرِينَ لَزِمْ : كُـلَّ مُـكَـلَـفٍ فَحَقِّقْ وَاغْـتَنِمْ
هُمْ آدَمُ اِدْرِيْسُ نُوْحٌ هُوْدُ مَعْ : صَالِـحْ وَإِبْرَاهِـيْـمُ كُـلٌّ مُـتَّبَعْ
لُوْطٌ وَاِسْـمَاعِيلُ اِسْحَاقٌ كذا : يَعْـقُوبُ يُوسُفٌ وَأَيـُّوْبُ احْتَذى
شُعَيبُ هارونُ وموسى وَالْـيَسَعْ : ذو الْكِـفْلِ دَاوُدُ سُلَيْمانُ اتَّـبَعْ
إلْـيَـاسُ يُونُسْ زَكَرِيـَّا يَحْيَى : عِـيْسـى وَطَـه خاتِمٌ دَعْ غَـيَّا
عَلَـيْـهِـمُ الصَّـلاةُ والسَّـلامُ : وآلِهِـمْ مـَـا دَامَـتْ الأيـَّـامُ
Wajib bagi seorang Muslim mengetahui rincian 25 Rasul Allah. Kata (لَزِمْ) pada bait diatas adalah bermakna wajib, sebagaimana dituturkan dalam syarahnya dan disebutkan pula bahwa pendapat yang dituturkan dalam nadham diatas berbeda dengan apa yang dituturkan oleh as-Suhaimy yang juga mewajibkan bagi seorang Muslim mengetahui secara rinci anak-anak dari para Rasul, perempuan-perempuannya (istri-istrinya), khadim-khadim dari para Rasul yang disebutkan didalam al-Qur’an yang membenarkan dan beriman kepada mereka, dan tidak boleh berkeyakinan bahwa mengetahui semua itu hanya wajib untuk Sayyidina Muhammad semata, karena beriman kepada semua Nabi itu sama saja.
25 Nabi tersebut adalah Adam, Idris, Nuh, Hud, Shalih, Ibrahim, Luth, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, Yusuf, Ayyub, Su’aib, Harun, Musa, Yasa’, Dzul Kifli, Daud, Sulaiman, Ilyas, Yunus, Zakariyya, Yahya, ‘Isa dan Nabi Thaha (Muhammad).
Dalam syarahnya dituturkan, lafadz Thaha (طَـه) sebagaimana disebutkan dalam nadham adalah nama lain dari Nabi Muhammad. Dikatakan, maknanya adalah purnama (badar) karena (طَ)=9 dan (ه)=5 maka jumlahnya adalah 14, dan bulan purnama muncul pada malam tanggal 14. Dikatakan, maknanya adalah obat (penawar) bagi setiap macam penyakit. Dikatakan, maknanya adalah “Thubaa limanih-Tadii” (Kebahagiaan bagi orang yang mendapat petunjuk).
Ketahuilah, seluruh Nabi-nabi yang disebutkan tersebut adalah berbangsa ‘Ajamiyah kecuali hanya 4 yang berbangsa Arab yaitu Nabi Muhammad, Nabi Hud, Nabi Shalih dan Nabi Syu’aib.
Selanjutnya bait-bait tentang Malaikat,
وَالْـمَـلَكُ الَّـذِي بِلا أبٍ وَأُمْ : لا أَكْـلَ لا شـُرْبَ وَلا نَوْمَ لَهُمْ
تَفْـصِـيلُ عَشْرٍ مِنْهُمُ جِبْرِيلُ : مِـيْـكَـالُ اسْـرَافِيلُ عِزْرَائِيلُ
مُـنْـكَرْ نَـكِـيْرٌ وَرَقِيبٌ وكذا : عَـتِـيدُ مَالِكٌ ورِضْوانُ احْتـَذى
Malaikat tidak berbapak, tidak beribu, tidak makan, tidak minum dan juga tidak tidur. Rinciannya terdiri dari 10 malaikat yaitu Jibril, Mikail, Israafil, ‘Izraail, Munkar, Nakir, Raqib, ‘Atid, Malik dan Ridwa.
Dalam syarahnya dituturkan, wajib bagi setiap Muslim yang mukallaf berkeyakinan bahwa Malaikat adalah makhluk ciptaan Allah yang tidak berbapak dan beribu, bukan laki-laki, bukan perempuan dan bukan pula waria. Barangsiapa berkeyakinan bahwa malaikat adalah laki-laki maka orang itu fasik, barangsiapa berkeyakinan bahwa malaikat itu perempuan atau waria maka orang itu kafir berdasarkan Ijma’.
Bait-bait berikutnya,
أَرْبَـعَـةٌ مِنْ كُتُبٍ تَـفْصِيلُها : تَـوْارَةُ مُـوسى بالْهُدى تَـنْـزِيلُها
زَبُـورُ دَاوُدَ وَاِنْـجِـيـلٌ على : عِيـسى وَفُـرْقَانٌ على خِيْرِ الْمَلا
وَصُحُـفُ الـخَـلِيلِ وَالكَلِيمْ : فِيهَـا كَلامُ الْـحَـكَمِ الْعَلِيمْ
Bait-bait diatas adalah tentang shuhuf dan kitab yang diturunkan oleh Allah. Ada 4 kitab yang Allah turunkan yaitu Taurat Musa, Zabur (Mazmur) Nabi Daud, Injil Nabi Isa dan Furqan (al-Qur’an) Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam. Dan juga shuhuf (mushhaf) Nabi Ibrahim dan mushhaf Nabi Musa sebelum diturunkannya kitab Taurat. Bagi muslim yang mukallaf, semua itu wajib di yakini. Termasuk juga wajib menyakini suhuf yang Allah turunkan, namun tidak wajib menyakini rincian jumlahnya karena tidak ada keterangan tentang ketentuan jumlahnya baik didalam al-Qur’an, namun berbeda dengan 4 kitab yang diturunkan, karena keterangan jumlah 4 kitab tersebut nasnya jelas didalam al-Qur’an. Oleh karena itu wajib mengetahui rinciannya.
Demikian bait-bait yang terdapat dalam kitab Aqidatul ‘Awam yang merupakan bait-bait yang langsung diajarkan oleh Nabi Muhammad kepada Syaikh al-Marzuqiy. Adapun bait-bait berikutnya merupakan bait-bait tambahan oleh Syaikh al-Marzuqiy karena kecintaan beliau kepada Baginda Nabiyullah Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam. Yang berisi tentang pribadi Nabi Muhammad, kelahiran (di makkah), wafatnya Beliau (di Madinah), ayah dan ibu Nabi Muhammad, serta Ibu yang menyusui Nabi Muhammad. Selain itu, juga tentang putra-putra Nabi, istri-istri Nabi, paman dan bibi Nabi, peritiwa isra’ Mi’raj Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam dan diwajibkannya shalat maktubah.

Aqidah Yang Selamat / Firqoh An-najiyah (1)

SIAPA SESUNGGUHNYA GOLONGAN AL-ASYA’IRAH ?

Penjelasan dari As-Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki al-Hasani Dalam MAFAHIMNYA
:

Banyak kaum muslimin jahil (tidak mengetahui) mengenai madzhab al-‘Asya’irah (kelompok ulama pengikut madzhab Imam Abul Hasan al-Asy’ari) dan tidak mengetahui siapakah mereka, serta metode mereka dalam bidang aqidah. Karena ketidak tahuan itu, ada sebagian dari kaum Muslimin, tidak berhati-hati, melemparkan tuduhan bahwa golongan Asya’irah sesat atau telah keluar dari Islam dan mulhid (menyimpang dari kebenaran) di dalam memahami sifat-sifat Allah.
Kejahilan terhadap madzhab al-Asya’irah ini adalah faktor retaknya kesatuan golongan Ahlus Sunnah dan terpecah-pecahnya kesatuan mereka, sehingga sebagian golongan yang jahil memasukkan al-Asya’irah dalam kelompok golongan yang sesat . Saya tidak tahu, mengapa golongan yang beriman dan golongan yang sesat disamakan ? Dan bagaimana golongan Ahl as-Sunnah dan golongan ekstrim mu’tazilah (Jahmiyyah) disamakan?

 

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ

مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ


“Maka apakah patut Kami menjadikan orng-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir) ?, Atau adakah kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan ?” (QS. Al-Qalam : 35 – 36)


Al-Asya’irah adalah para pemimpin ulama yang membawa petunjuk dari kalangan ulama muslimin yang ilmu mereka memenuhi bagian timur dan barat dunia dan disepakati oleh manusia sepakat atas keutamaan, keilmuan dan keagamaan mereka. Mereka adalah tokoh-tokoh besar ulama Ahlussunnah berwibawa tinggi yang berdiri teguh menentang kecongkaan dan kesombongan golongan Mu’tazilah.
Dalam menuturkan tentang golongan Al-Asya’irah

.Ibnu Taimiyyah berkata:

 

والعلماء أنصار علوم الدين والأشاعرة أنصار أصول الدين – الفتاوى الجزء الرابع

 “Para ulama adalah pembela ilmu agama dan al-Asya’irah pembela dasar-dasar agama (ushuluddin) – (Al-Fataawaa, juz 4)


WANITA YANG MEMAKAI PAKAIAN KETAT

 memakai pakaian ketat yang menutup aurat dan warna kulit, maka hal ini sesuatu yang makruh. Sebagaimana dinyatakan ar-Rauyani kitab al-Bahr[1]. Demikian pula dinyatakan oleh Syekh Syamsuddin ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, ia berkata: "Perempuan tidak boleh menampakan [bagain badannya], kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Penutup aurat disyaratkan mencegah warna kulit, sekalipun sempit [ketat], hanya saja hal itu makruh bagi perempuan, dan perbuatan yang menyalahi keutamaan bagi kaum laki-laki"[2].
Pernyataan serupa juga ditulis oleh Syekh Zakariyya al-Anshari dalam kitab Syarah Raudl at-Thalib[3]. Juga oleh Syekh al-Bakri ad-Dimyathi dalam I'anah at-Thalibin[4] dan ulama besar lainnya dari ulama madzhab as-Syafi'i.
Di antara ulama madzhab Maliki yang menyatakan makruh memakai pakaian pakaian ketat bagi perempuan adalah; as-Syaikh Muhammad 'Illaisy dalam Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar al-Khalil[5]. Al-Baji al-Maliki dalam Syarh al-Muwatha[6] menyatakan hal serupa.
Di antara ulama madzhab Hanbali yang menyatakan makruh masalah ini ialah Syekh al-Buhuti al-Hanbali dalam kitabnya Kasyaf al-Qina'[7]. Di antara yang dikutip beliau sebagai dalil dalam masalah ini adalah sebuah hadits Rasulullah. Bahwa suatu ketika Rasulullah menghadiahkan pakaian [semacam pakaian al-Qibthiyyah] kepada Usamah ibn Zaid. Kemudian Usamah memakaikan pakaian tersebut kepada isterinya. Ketika Rasulullah bertanya: "Kenapa engkau tidak memakai pakaian al-Qibthiyyah?. Usamah menjawab: "Aku memakaikannya kepada isteriku wahai Rasulullah!. Rasulullah bersabda: "Suruhlah ia untuk mengenakan pakain dasar [ghilalah], aku khawatir pakaian [al-Qibthiyyah] tersebut membentuk tubuhnya". Dalam pada ini Rasulullah tidak mengharamkan pakain ketat tersebut.
___________________________________
[1]. Al-Bahr al-Mudzahhab (116)
[2]. Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj (2/6)
[3]. Asna al-Mathalib Syarh Raudl at-Thalib (1/176)
[4]. Hasyiah I'anah at-Thalibin (1/113)
[5]. Lihat Minah al-Jalil (1/226)
[6]. Al-Muntaqa Syarh al-Muwatha (1/251)
[7]. Lihat Kasyaf al-Qina' (1/278)

Hukum Ikhthilat Antara Laki-laki Dan Perempuan

sikap berlebih-lebihan dalam agama adalah sikap yang tidak seharusnya. Yang dituntut dalam hal ini adalah bersikap adil. Dengan demikian tidak boleh bagi siapapun menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, atau sebaliknya; menghalalkan sesuatu yang telah diharamkannya. Allah berfirman:
) قل يا أهل الكتاب لا تغلوا في دينكم( (سورة المائدة: 77)
Maknanya: "Katakanlah [wahai Muhammad] wahai ahli kitab jangalah kalian berlebih-lebihan dalam beragama kalian". (Q.S. al Ma-idah : 77)
Rasulullah berkata kepada Ibn ‘Abbas di Muzdalifah saat melaksanakan haji: “Ambilkan batu [untuk melempar jumrah] untukku”. Kemudian Ibnu ‘Abbas memungut batu seukuran khazaf (kerikil sedang). Rasulullah bersabda: “(dengan) Batu-batu seukuran inilah (kalian melempar jumrah), jauhilah oleh kalian intuk berlebih-lebihan dalam urusan agama, sesungguhnya berlebih-lebihan dalam agama telah menghancurkan orang-orang sebelum kalian”.
Ada pendapat sebagian orang yang berlebih-lebihan dalam menyikapi hukum ikhthilath. Mereka mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah. Mereka mengharamkan berkumpulnya kaum laki-laki dan kaum perempuan, padahal bukan khalwah [berdua-duaan], tidak terdapat persentuhan antara kaum laki-laki dan kaum perempuan dan kaum perempuan tersebut menutup aurat [tidak membuka kepala atau semacamnya]. Orang yang mengharamkan semacam ini hanya mengada-ada; mereka tidak memiliki dalil.
Ikhthilath terbagi kepada dua bagian; ikhthilath yang boleh dan ikhthilath yang diharamkan. Ikhthilath yang boleh adalah yang tanpa adanya persentuhan antara tubuh dan bukan khalwat (berdua-duaan) yang diharamkan. Ikhthilath yang diharamkan adalah yang terdapat persentuhan [berbaur hingga bersentuhan] antara kaum laki-laki dan perempuan. Hal ini seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Ibn Hajar al-Haytami dalam al-Fatawa al-Kubra, dan syekh Ahmad ibn Yahya al-Wansyuraysyi [ulama abad 10 H] dalam karyanya al-Mi’yar al-Mu’rib; sebuah kitab yang memuat fatwa-fatwa ahli fiqh daerah Maghrib (Maroko).
Al-Bukhari [1] , Muslim [2] , at-Tirmidzi [3] dan an-Nasa’i [4] meriwayatkan dari Abi Hurairah bahwa salah seorang sahabat datang kepada Nabi. Nabi kemudian menyuruh para isterinya untuk menjamunya sebagai tamu, tapi mereka berkata: “Kita tidak memiliki apapun (untuk jamuan) kecuali air”. Kemudian Nabi berkata di hadapan para sahabatnya: “Siapakah yang siap menjadikannya sebagai tamu?”. Salah seorang sahabat dari kaum Anshar berkata: “Saya wahai Rasulullah”. Kemudian ia membawa tamu tersebut menuju rumahnya. Ia berkata kepada isterinya: “Muliakanlah tamu Rasulullah ini !”. Sang isteri menjawab: “Kita tidak memiliki jamuan kecuali makanan anak kita”. Sahabat Anshar berkata: “Siapkanlah makanan itu, hidupkanlah lampu dan tidurkanlah anak-anakmu jika saat [kita hendak] makan malam !”. Kemudian sang isteri menyiapkan makanan, menghidupkan lampu dan menidurkan anak-anaknya. Setelah itu ia mendekati lampu seakan hendak membenarkannya, namun ia malah memadamkannya. Kemudian kedua suami isteri ini mengerak-gerakkan tangannya memperlihatkan kepada tamu seakan-akan sedang makan. Akhirnya keduanya tidur malam dalam keadaan lapar. Saat menghadap Rasulullah di pagi harinya, Rasulullah bersabda:
" ضحك الله الليلة أو عجب من فعالكما"
Kemudian turun firman Allah:
) ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة، ومن يوق شح نفسه فأولئك هم المفلحون ( (سورة الـحشر:9)
Makna [ضحك] dalam hadits di atas “meridlai” bukan berarti “tertawa” layaknya manusia. (artinya Allah meridlai apa yang kalian kerjakan tadi malam). Sebagaimana hal ini dinyatakan al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari [5]. Dalam hal ini jelas sahabat Anshar dan isterinya duduk bertiga dengan tamu, sebagaimana layaknya berkumpul saling berdekatan antara orang-orang yang sedang makan. Dan Rasulullah dalam hal ini tidak mencegahnya.
Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahih [6]-nya dari Sahl, berkata: “Ketika Abu Usaid as-Sa’idi menjadi pengantin, ia mengundang Rasulullah dan para sahabatnya. Tidak ada yang membuat makanan bagi para tamu (undangannya) tersebut juga tidak mendekatkan (membawa) makanan kepada mereka kecuali isterinya; Ummu Usaid”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dalam hadits ini terdapat keterangan tentang kebolehan berkhidmahnya seorang isteri terhadap suaminya dan para tamunya. Tentunya hal ini bila saat aman dari adanya fitnah, juga perempuan tersebut harus dengan menjaga apa yang seharusnya [menutup aurat]. Juga dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa seorang suami boleh meminta tolong [khidmah] kepada isteri” [7].
Ibn al Mundzir, salah seorang imam mujtahid, dalam kitabnya al-Awsath, berkata: “Mengkhabarkan kepada kami ‘Ali ibn ‘Abd al-‘Aziz, ia berkata:: Mengkhabarkan kepada kami Hajjaj, ia berkata:: Mengkhabarkankan kepada kami dari Tsabit dan Humaid dari Anas, beliau berkata: Kami bersama Abu Musa al-Asy’ari, kami shalat di al-Mirbad, kemudian kami duduk di masjid al-Jami’, dan kami melihat al-Mughirah ibn Syu’bah shalat bersama orang banyak, kaum laki-laki dan kaum perempuan bercampur, lalu kamipun shalat bersamanya” [8].
Ibnu Hibban meriwayatkan dari Sahl ibn Sa’d, berkata: “Kami kaum perempuan di masa Rasulullah diperintah untuk tidak mengangkat kepala hingga kaum laki-laki mengambil tempat duduknya masing-masing, karena sempitnya pakaian [yang mereka kenakan]” [9].
Dua hadits di atas merupakan dalil bahwa berkumpulnya kaum laki-laki dan kaum perempuan dalam satu tempat adalah sesuatu yang boleh, sekalipun tidak ada penghalang (sitar) antara mereka. Artinya bahwa ikhthilath antara kaum laki-laki dan kaum perempuan adalah hal yang boleh selama tidak ada persentuhan. Adapun ikhtilath yang diharamkan adalah yang disertai dengan adanya persentuhan tubuh.
An-Nawawi dalam syarahnya terhadap kitab al-Muhadzdzab, berkata: “...karena sesungguhnya ikhtilath antara kaum laki-laki dan kaum perempuan jika bukan khalwah adalah sesuatu yang bukan haram” [10].
Perkataan an-Nawawi di atas sesuai dengan petunjuk hadits Ibn ‘Abbas, bahwa Rasulullah bersabda bagi kaum perempuan saat mereka berbaiat:
" إنما أنبئكن عن المعروف الذي لا تعصينني فيه أن لا تخلون بالرجال وحدانا ولا تنحن نوحة الجاهلية "
Maknanya : "Aku beritahukan kepada kalian tentang kabaikan (al-Ma’ruf) yang tidak boleh kalian durhaka kepadaku dalam hal ini; [ialah] janganlah kalian berkhalwah dengan kaum laki-laki dalam keadaan sendiri dan janganlah kalian menjerit-jerit [an-Niyahah; karena kematian seseorang] seperti menjerit-jeritnya kaum jahiliyah". (H.R. Al-Hafizh Ibnu Jarir at-Thabari)
Para ulama fiqh telah mencatat bahwa bila ada dua orang laki-laki bersama dengan satu orang perempuan atau dua orang perempuan dengan satu orang laki-laki bukan tergolong khalwah yang diharamkan. Syekh Zakariyya al-Anshari asy-Syafi’i dalam Syarh Raudl ath-Thalib, berkata: “Boleh bagi seorang laki-laki untuk berkumpul dengan dua orang perempuan yang dapat dipercaya [tsiqah]” [11]. Demikian pula disebutkan oleh Syekh Muhammad al-Amir al-Maliki [12].
Yang diharamkan adalah khalwah antara satu orang laki-laki dengan satu orang perempuan, sebagaimana diterangkan dalam hadits Nabi:
" لا يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما الشيطان "
Maknanya: "Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwah dengan seorang perempuan kecuali orang ketiganya adalah syetan". Hadits Shahih riwayat at-Tirmidzi [13].
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda:
" لا يدخلن رجل على مغيبة إلا ومعه رجل أو رجلان "
Maknanya: "Janganlah seorang laki-laki masuk [rumah] seorang perempuan yang sedang ditinggal suaminya, kecuali bersamanya satu laki-laki lain atau dua laki-laki”. (H.R. Muslim [14] dan lainnya [15])
Hukum yang diintisarikan dari hadits-hadits di atas ialah bahwa berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan jika tiga orang atau lebih adalah sesuatu yang boleh. Kebolehan ini berlaku dalam berbagai keadaan [mutlak]; baik untuk kepentingan dunia selama tidak mengandung kemaksiatan, maupun untuk kepentingan agama; seperti belajar ilmu agama atau dzikir. Dengan keharusan perempuannya menutup aurat.
Dengan demikian orang yang mengharamkan berkumpulnya kaum laki-laki dan kaum perempuan terlebih dengan tujuan belajar ilmu agama maka ia telah mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah. Ini jelas merupakan kesesatan dan kebodohan. Padahal dalam hadits telah diriwayatkan bahwa kaum perempuan shalat berjama’ah bersama Rasulullah. Mereka berada di barisan belakang setelah barisan kaum laki-laki, dan di antara mereka tidak ada penghalang (sitar). Kemudian juga dalam Shahih al-Bukhari [16] diriwayatkan bahwa Rasulullah menyuruh kaum perempuan di hari raya untuk ikut shalat ied di satu tempat di Madinah di dekat masjid [nabawi]. Saat itu banyak kaum perempuan muda shalat ied di belakang Rasulullah, sementara kaum perempuan lainnya yang sedang haidl menyaksikan dari jauh, untuk mendapatkan kebaikan. Dalam beberapa kesempatan lainnya Rasulullah turun langsung bersama Bilal di mendatangi (menghampiri) kaum perempuan untuk memberikan wejangan kepada mereka. Kemudian dalam Shahih al-Bukhari ada sebuah bab yang beliau namakan dengan: “Bab Nasehat Imam [pemimpin] bagi kaum perempuan di hari raya”.
Dan karena itulah tradisi kaum Muslimin masih berlanjut dari dahulu hingga sekarang bahwa para ulama menentukan waktu dan tempat khusus di samping masjid atau di tempat lainnya untuk mengajar kaum perempuan.
Setelah penjelasan panjang lebar yang dikutip dari hadits-hadits shahih dan pernyataan para ulama di atas, tidak layak bagi seseorang untuk membangkang. Apakah yang diharapkan dari sikap membangkang jika hadits-hadits shahih merupakan dalil ?. Para ulama mujtahid memberikan tauladan kepada kita untuk berpegang teguh dengan teks-teks syari’at yang memang shahih. Simak bagaimana pernyataan Imam as-Syafi’i: “Jika sebuah hadits telah shahih maka itulah madzhabku”. As-Syafi’i seorang ulama mujtahid berkata demikian, lantas siapakah si pembangkang itu dibanding asy-Syafi’i ?!.
___________________________________
[1] Shahih al-Bukhari: Kitab Manaqib al-Anshar: Bab firman Allah: [ ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة].
[2] Shahih Muslim: Kitab al-Asyribah: Bab Ikram adl-Dlaif wa Fadli itsarihi.
[3] Sunan at-Tirmidzi: Kitab Tafsir al-Qur’an min Surat al-Hasyr. Ia berkata hadits shahih.
[4] Sunan an-Nasa’i al-Kubra: Kitab at-Tafsir: Bab firman Allah: [ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة].
[5] Fath al-Bari (7/120)
[6] Shahih al-Bukhari: Kitab an-Nikah: Bab Qiyam al-Mar’ah ‘Ala ar-Rijal Fi al-‘Urs wa khidmatihim bi an-Nafs.
[7] Fath al-Bari (9/251)
[8] Lihat Kitab al-Ausat (2/401)
[9] Lihat al-Ihsan Bi Tartib Shahih Ibn Hibban (3/317)
[10] al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (4/484)
[11] Lihat Syarh ar-Raudl (3/407)
[12] Lihat Hasyiat al-Amir ‘Ala al-Majmu’ (1/215)
[13] Jami’ at-tirmidzi: Kitab ar-Radla’.
[14] Shahih Muslim: Kitab as-Salam: Bab Tahrim al-Khalwah bi al-Mar’ah al-Ajnabiyyah.
[15] Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (7/442) dan Ahmad dalam Musnad-nya (2/171, 176, 213).
[16] Shahih al-Bukhari: Kitab al-‘Idain: Bab Khuruj an-Nisa wa al-Huyyadl Ila al-Mushalla.